Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap KelianDesa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Insentif KelianBanjar Dinasdapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Kediri dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
Visi Desa
Visi merupakan suatu bayangan,gambaran serta tujuan pada masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Dengan adanya arah yang jelas maka pemimpin akan fokus kearah yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan gegabah dalam mengambil suatu kebijakan.
“ Terciptanya Desa Kediri yang Mandiri dan Sejahtera ”
Mampu dalam Pengelolaan Potensi Desa dan Pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkwalitas, berbudaya, maju, adil, demokratis, dan peduli terhadap lingkungan.
Misi
Untuk mewujudkan Visi dibutuhkan Misi yang jelas sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang telah dipilih.
Ketujuh misi (agenda Pokok) pembangunan Desa Kediri Periode 2019 – 2025 tersebut selanjutnya akan diterjemahkan kedalam program – program pembangunan yang hendak dicapai dalam periode 6 (enam) tahun mendatang.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN.
Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kuwalitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu pada periode Tahun 2019 – 2025, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.
Disamping itu pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat – pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota, untuk mengetahui kebijakan pembangunan ini secara detail mengenai strategi di masing – masing banjar/lingkungan dapat dilihat dalam lampiran.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa.
Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat – pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa - kota kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a) Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
b) Arah Pengelolaan Belanja Desa
c) Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa Bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun – tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
Potensi Desa
Masalah Desa
Berdasarkan penjaringan masalah yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa di setiap Banjar Dinas/Banjar diperoleh permasalahan di empat bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, antara lain :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Raelisasi kegiatan dimasing – masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi volume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. dengan demikian RPJM Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program – program yang masuk ke desa , program dari SKPD, Dana Desa (APBN), jumlah Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapat Asli Desa (PADesa) secara lebih terinci program pembangunan desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.